32.
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa:
barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka
rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi.
[411]
Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai
Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang
bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena
orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang
berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul
membawa keterangan yang nyata.
Isi Kandungan QS Al-Maidah Ayat 32
Dalam
ayat ini Allah menegaskan laranganNya terhadap berbagai tindakan kekerasan
seperti pemerasan, pemaksaan, tawuran, pertengkaran, perkelahian dll, yang bisa
berakibat kepada pembunuhan.
Meskipun
dalam ayat ini disebutkan bahwa larangan membunuh tersebut ditujukan kepada
Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini berlaku untuk seluruh manusia
di dunia. Segala tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain sangat
berat dosanya di sisi Allah Swt. Bahkan ditegaskan bahwa membunuh seseorang
adalah seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan
seseorang seperti pahala memelihara kehidupan semua manusia.
Ketahuilah
bahwa orang yang mati karena dibunuh oleh seseorang tanpa ada alasan yang
dibenarkan oleh agama (bighoiri haqq, seperti perang jihad, melaksanakan
hukuman, dll), maka kelak di akhirat tangan kanannya memegang kepalanya sendiri
dengan urat leher mengeluarkan darah. Sedangkan tangan kirinya menyeret orang
yang membunuhnya untuk dihadapkan kepada Allah Swt. Orang yang dibunuh ini
kemudian berkata, “Wahai Tuhanku, orang inilah yang telah membunuhku”, lalu
Allah berfirman kepada pembunuh itu, “Celakalah engkau!” lalu pembunuh itu
diseret ke neraka. Sungguh kita berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari
perbuatan keji ini.
Rasulullah saw. :
عَنِ
الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ, أَنَّ رَسُوْلَ
اللَّهِ قَالَ : لَزَوَالُ الدُّنْيَا
أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ. (رواه ابْنُ مَاجَه)
Artinya : Dari Al Bara
bin Azib, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kehancuran dunia
(nilainya) lebih ringan di sisi Allah dari pada seseorang membunuh seorang
mukmin tanpa hak.” (H.R. Ibnu Majah)
Bagaimana resiko dan
dampak negative bagi orang yang dengan sengaja terlibat ikut tawuran,
perkelahian massal, saling membunuh, carok, dan sejenisnya?. Dalam hal ini,
Rasulullah bersabda:
عَنْ
أَبِيْ بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ: إِذَا الْتَقَى المُسْلِمَانِ
بِسَيْفِهِمَا, فَالْقَاتِلُ وَ
الْمَقْتُوْلُ فِى النَّارِ,قُلْتُ : يَا
رَسُوْلَ اللَّهِ, هَذَا الْقَاتِلُ, فَمَأ بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟ إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ
صَاحِبِهِ . (متّفق عليه)
Artinya: “Dari Abi
Bakrah, Nufai’ bin al-Harits r.a., bahwa Nabi SAW bersabda : Apabila ada dua
orang muslim bertemu dengan memanggul pedangnya, maka pembunuh dan yang
terbunuh sama-sama masuk neraka. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, kalau ini
pembunuh, lalu bagaimana yang yang terbunuh?. Beliau menjawab: sesungguhnya
yang terbunuh pun juga ingin membunuh temannya”. (HR Muttafaq ‘alaih,
Bukhari-Muslim).
Jadi, sekarang kalian
menjadi semakin tahu dan jelas mengenai hukum dan ketentuan bagi siapa saja
yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan
sejenisnya. Semua ini dilarang keras dan pertanggungjawabannya sangat berat
baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka tentu akan berurusan dengan
pihak yang berwajib. Sedangkan di akhirat, ancaman hukumannya juga sangat berat.
Perlu disadari, mereka
yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan
sejenisnya pada umumnya hanya dipicu oleh permasalahan yang sepele seperti
saling mengejek atau karena cemburu. Sungguh sayang jika masalah yang sepele itu
berujung pada pertikaian yang nantinya ada yang cidera, dirawat di rumah sakit,
bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Untuk itu jauhilah perbuatan keji ini
mulai dari diri kita masing-masing dan mulai dari sekarang. Selain itu kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum qishas sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan Apabila kita melakukan perbuatan sekecil apapun dengan tujuan menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah secara sembarangan Allah mengibaratkan orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang menjaga keselamatan atau bahkan nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.
Bisa disimpulkan bahwa kandungan dari surah ini yakni :
a. Nasib manusia sepanjang sejarah memiliki
kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu,
terputusnya sebuah mata rantai
akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan
tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat, merupakan
pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka
qishash merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c.
Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa
manusia, seperti para dokter dan perawat, harus mengerti nilai pekerjaan
mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian,
bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Sumber :