Minggu, 04 Oktober 2015

Kandungan Surah Al Maidah Ayat 32


32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu [413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
[411] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. [412] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. [413] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.

Isi Kandungan QS Al-Maidah Ayat 32

Dalam ayat ini Allah menegaskan laranganNya terhadap berbagai tindakan kekerasan seperti pemerasan, pemaksaan, tawuran, pertengkaran, perkelahian dll, yang bisa berakibat kepada pembunuhan.
Meskipun dalam ayat ini disebutkan bahwa larangan membunuh tersebut ditujukan kepada Bani Israil, tetapi pada hakikatnya larangan ini berlaku untuk seluruh manusia di dunia. Segala tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain sangat berat dosanya di sisi Allah Swt. Bahkan ditegaskan bahwa membunuh seseorang adalah seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan seseorang seperti pahala memelihara kehidupan semua manusia.
Ketahuilah bahwa orang yang mati karena dibunuh oleh seseorang tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh agama (bighoiri haqq, seperti perang jihad, melaksanakan hukuman, dll), maka kelak di akhirat tangan kanannya memegang kepalanya sendiri dengan urat leher mengeluarkan darah. Sedangkan tangan kirinya menyeret orang yang membunuhnya untuk dihadapkan kepada Allah Swt. Orang yang dibunuh ini kemudian berkata, “Wahai Tuhanku, orang inilah yang telah membunuhku”, lalu Allah berfirman kepada pembunuh itu, “Celakalah engkau!” lalu pembunuh itu diseret ke neraka. Sungguh kita berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari perbuatan keji ini.
Rasulullah saw. :
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ,  أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ    قَالَ : لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ  قَتْلِ  مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ.  (رواه ابْنُ مَاجَه)
Artinya : Dari Al Bara bin Azib, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kehancuran dunia (nilainya) lebih ringan di sisi Allah dari pada seseorang membunuh seorang mukmin tanpa hak.” (H.R. Ibnu Majah)
Bagaimana resiko dan dampak negative bagi orang yang dengan sengaja terlibat ikut tawuran, perkelahian massal, saling membunuh, carok, dan sejenisnya?. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ,  أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ    قَالَ: إِذَا الْتَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفِهِمَا,  فَالْقَاتِلُ وَ الْمَقْتُوْلُ فِى النَّارِ,قُلْتُ :  يَا رَسُوْلَ اللَّهِ,  هَذَا الْقَاتِلُ,  فَمَأ بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟  إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ .  (متّفق عليه)
Artinya: “Dari Abi Bakrah, Nufai’ bin al-Harits r.a., bahwa Nabi SAW bersabda : Apabila ada dua orang muslim bertemu dengan memanggul pedangnya, maka pembunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka. Saya bertanya: Wahai Rasulullah, kalau ini pembunuh, lalu bagaimana yang yang terbunuh?. Beliau menjawab: sesungguhnya yang terbunuh pun juga ingin membunuh temannya”. (HR Muttafaq ‘alaih, Bukhari-Muslim).
Jadi, sekarang kalian menjadi semakin tahu dan jelas mengenai hukum dan ketentuan bagi siapa saja yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya. Semua ini dilarang keras dan pertanggungjawabannya sangat berat baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka tentu akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Sedangkan di akhirat, ancaman hukumannya juga sangat berat.
Perlu disadari, mereka yang terlibat dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya pada umumnya hanya dipicu oleh permasalahan yang sepele seperti saling mengejek atau karena cemburu. Sungguh sayang jika masalah yang sepele itu berujung pada pertikaian yang nantinya ada yang cidera, dirawat di rumah sakit, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Untuk itu jauhilah perbuatan keji ini mulai dari diri kita masing-masing dan mulai dari sekarang. Selain itu kita dapat mengambil hikmah, bahwa hukum qishas sebenarnya bukan hanya untuk orang-orang yang membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain saja, akan tetapi seharusnya hukum qishas juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang membuat kerusakan ekosistem/lingkungan Apabila kita melakukan perbuatan sekecil apapun dengan tujuan menjaga lingkungan seperti tidak membuang sampah secara sembarangan Allah mengibaratkan orang-orang tersebut sebagai orang-orang yang menjaga keselamatan atau bahkan nyawa manusia seluruhnnya di muka bumi ini.

Bisa disimpulkan bahwa kandungan dari surah ini yakni :
a.   Nasib manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata  rantai yang saling berhubungan.  Karena itu,  terputusnya sebuah mata  rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.  
b.   Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat, merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi eksekusi terhadap seorang pembunuh  dalam rangka  qishash merupakan sumber kehidupan masyarakat. 
 c.   Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter dan perawat, harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian, bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komen nya gan di tunggu :v