1.
Surah Al Ahzab Ayat 59
Beserta Terjemahannya
Arti mufradat :
لِأَزْوَاجِكَ = kepada istri-istrimu
بَنَاتِكَ = anak-anak perempuanmu
يُدْنِينَ = mengulurkan
جَلَابِيبِهِنَّ = jilbabnya
أَدْنَى = lebih mudah
يُعْرَفْنَ = dikenal
يُؤْذَيْنَ = diganggu
2. Isi Kandungan Al
Ahzab Ayat 59
Artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)
Surat
Al Ahzab juga menjelaskan sebagai berikut:
Artinya: “Tidak ada dosa atas isteri-isteri
Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak
laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara
laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang
beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai
isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala
sesuatu. (Q.S. Al Ahzab: 55).[7]
Setelah
ayat-ayat yang lalu melarang siapapun mengganggu dan menyakiti Nabi SAW bersama
kaum mukminin dan mukminat, kini secara khusus kepada kaum mukminat – bermula
dari istri Nabi Muhammad SAW – diperintahkan untuk menghindari sebab-sebab yang
dapat menimbulkan penghinaan dan pelecehan.
Sebelum
turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka atau budak, yang baik-baik
atau kurang sopan hampir dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering
kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai
hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan
kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi
Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri
mereka yakni keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu menjadikan
mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat
atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai wanita-wanita merdeka
sehingga dengan demikianmereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat:
( نساء الؤمنين ) nisa’
al mu’minin diterjemahkan oleh tim Departeman Agama
dengan istri-istri orang mukmin. Penulis lebih cenderung menerjemahkannya
dengan wanita-wanita orang-orang mukmin sehingga ayat ini mencakup juga
gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.
Kata
( عليهنّ ) ‘alaihinna |
di atas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian.
Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak tangan serta beberapa bagian lain dari
tubuh wanita (baca Q.S. An Nur [24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang
menjadi penafsiran ayat ini.[9]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ
بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا
بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أَبُو دَاوُد)[10]
Artinya: “Dari
Aisyah r.a.: Sesungguhnya Asma’i binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah SAW
dan dipakainya pakaian yang tipis, maka Rasulullah SAW menyegahnya dan
berkata: Wahai Asma’i, sesungguhnya wanita itu bila sudah datang masa
haid tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau sambil
menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud dari
Aisyah r.a.)
Bagi
kaum wanita, sejak mulai masa dewasa wajib menutup seluruh anggota badannya.
Seorang wanita yang menutup auratnya dengan rapat, menjadikan orang lain segan
berbuat jahat kepadanya. Sebaliknya apabila wanita sudah tidak mau menutup
auratnya akan mendorong orang lain berbuat jahat kepadanya. Falsafah
buah-buahan, dia tidak akan menjadi sasaran kelelawar apabila buah itu
dibungkus rapat-rapat.[11]
Kata
( جلباب ) jilbab diperselisihkan
maknanya oleh ulama. Al Baqa’i menyebut beberapa pendapat.
Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau
pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al Baqa’i dapat
merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka
ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah
mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang
menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga
menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami
kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan
atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Ibn ‘Asyur memahami
kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah
tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di
atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh
bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur menambahkan bahwa model
jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan (selera) wanita dan yang
diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang dikehendaki ayat ini adalah “…menjadikan
mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”
Kata
( تدني ) tudni terambil
dari kata ( دنا ) dana yang
berarti dekat dan menurut Ibn ‘Asyuryang dimaksud
di sini adalah memakai atau meletakkan. Ayat
di atas tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab, karena
agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya
belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi
ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang
diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka
telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya.
Sehingga terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang
belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya.”
Firman-Nya:
( و كان الله غفورا رحيما ) wa
kana Allah ghafuran rahima | Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai
isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum
turunnya petunjuk ini. Sedang Al Baqa’imemahaminya sebagai isyarat
tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu
belum memakai jilbab – sebelum turunnya ayat ini. Dapat juga dikatakan bahwa
kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang
pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab,
atau Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah
dan Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga
untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.[12]
3.
Asbabun Nuzul
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti
Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah
diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga
mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai
Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah
pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu
Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika
masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar
menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini
(S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya.
Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar
rumah untuk sesuatu keperluan.”[5]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
4.
Keistimewaan
Surah
Barang siapa membaca ayat-ayat 45 hingga 48 dari surah ini,
nescaya iaakan mendapat kemuliaan dan kehormatan sejati. Dan barang siapa
membaca ayat-ayat 60 hingga 66 dari surah ini, nescaya Allah akan membinasakan
musuh-musuhnya.
"Barang siapa membaca surah al-Ahzab dan
mengajarkannya kepada keluarganya dan orang yang berada di bawah pengawasannya
(para budaknya) maka Allah SWT akan menyelamatkannya dari siksa kubur
Sumber : https://hikmatun.wordpress.com/2007/01/02/antara-hikmat-rahsia-dan-khasiat-surah-dan-ayat-alquran-alkarim/ http://kalidanastiti-space.blogspot.com/2013/12/surat-al-ahzab-59-ayat-tentang-jilbab.html?showComment=1421845762653#c7585881919637863789 http://quran.al-shia.org/id/surah-surah-quran/pesona/01.htm
Sumber : https://hikmatun.wordpress.com/2007/01/02/antara-hikmat-rahsia-dan-khasiat-surah-dan-ayat-alquran-alkarim/ http://kalidanastiti-space.blogspot.com/2013/12/surat-al-ahzab-59-ayat-tentang-jilbab.html?showComment=1421845762653#c7585881919637863789 http://quran.al-shia.org/id/surah-surah-quran/pesona/01.htm