Sabtu, 25 Oktober 2014

English Dialogue [Offering Condolences]


English Dialogue

Vega: Good afternoon Aini!
Aini : Good afternoon Vega!
Vega: You look different today.
Aini : Ehm…
Vega: Do you feel sad?
Aini : Yes, my uncle was died.
Vega: Sorry, I beg your pardon.
Aini : Yes, my uncle was died, Vega. Yesterday he was gone. I and my father will go to the funeral today at Jombang.
Vega: It must be pretty hard on you. You should be patient and strong. He’s at peace now.
Aini : That’s very kind of you.
Vega: Okay.

Jumat, 24 Oktober 2014

Introduction Letter [Formal]


Contoh surat formal untuk mengenalkan diri dalam bahasa inggris

Dear miss Sahara
Hello! How are you miss? I hope you are fine. Let me indroduce my self. My name is Kevin Bastian Anggara, you can call me Kevin . Im studying in the ninth grade at SMPN 1 Pelaihari. I was one of your students.Now, I’m fourteen years old. I live on JL.Manunggal with my parents.
I have a brother, his name is Muhammad Dian Nugraha.My brother is handsome, kind, and love music. My father’s name is Alfiansyah and my mother’s name is Noorjanah. My father work as a teacher in SDN Angsau 3 and my mother work as a midwife.
I like reading , especially  reading “Banjarmasin Post” newspaper. Because of it, I get many informations. My favorite band is Two Door Cinema Club. I think they have very nice songs. I love cat, but I don’t have a cat, because my father have allergic to cat fur.
I have many friends at school, Miss. They are Aini, Anita,Arie,Vita, and many more. I have a bestfriend, she is Asyiah. She is very beautiful, kind, humble and love Korean pop music. Now, she is studying at Banua Bilingual Boarding School.
I think it’s just that I can convey to you.I hope you will reply soon, Miss.

Sincerely

 Kevin


Dear Miss Astiyah,

Hello Miss. Let me introduce myself. My name is Selina Azzahra. You can call me Selina. Now, I’m fifteen years old. I am in the tenth of math-science class 1 of SMAN 1 Pelaihari.
I live with my parents on jl. 45, Sarang Halang. I have an older sister and a younger brother. I’m a middle child.
I have some hobbies. I like reading. Especially reading novel. My favorite novel is 99 Cahaya di Langit Eropa. Because from there I can know the history of islam in Europe. And I love watching television. My favorite film is The Chronicles of Narnia and Doraemon. I like Korean drama too, one of them is Good Doctor. My favorite subjects are biology, mathematic, geography, and Religious. I have a dream that I will be a doctor.

I think it’s just that I can convey to you. I hope we can meet in person Miss. Thank you very much.

Sincerely,
   Aini



Ulzzang Indonesia 2014

Hai gan, :3 hari ini ane iseng nih buat bagi bagi foto foto ala ulzzang punya ane (ngarep) , foto ini di ambil sekitar taon 2013-2014 . ngemeng ngemeng tentang ulzzang, ada yang tau kagak? Menurut wikipedia nih ye (copas dari sana). Ulzzang atau eoljjang merupakan istilah prokem dari Bahasa Korea yang digunakan untuk melabelkan seseorang yang memiliki wajah yang sangat menarik. Ulzzang berasal dari dua kata; 얼굴 (baca: eolgul) yaitu "wajah", dan 짱 (baca: jjang) yang berarti "terbaik". Sehingga 얼짱 (baca: eoljjang) berarti "wajah terbaik". Kata Ulzzang digunakan secara daring dan dalam kehidupan nyata. Ulzzang menjadi gaya yang telah diikuti negara-negara seperti Korea Selatan, Cina, Taiwan, Jepang, Meksiko, Indonesia, Filipina, Malaysia, Australia,Thailand, Inggris, dan negara lainnya.
Istilah ulzzang awalnya populer di Korea Selatan pada akhir tahun 1990-an. Banyak ulzzang wannabes (sebutan untuk orang yang ingin menjadi ulzzang) mengirim gambar mereka di berbagai situs web. Kontes yang diadakan baik daring maupun kehidupan nyata (luring), sering dilakukan untuk memilih ulzzang terbaik. Tetapi Anda tidak perlu harus masuk atau menang. Karena beberapa ulzzang, tidak hanya mengandalkan Internet. Sebagai contoh, beberapa ulzzang telah mendapatkan popularitas di sekolah karena menarik perhatian. Namun, sebagian besar menggunakan Internet untuk berbagi foto-foto mereka, dan banyak dari mereka menjadi populer.
Ulzzang yang paling terkenal dapat memperoleh status selebriti. Beberapa mungkin bisa muncul di majalah, atau situs web toko busana daring. Beberapa ulzzang bahkan bisa menjadi selebriti yang sebenarnya dengan berakting, menyanyi, atau menjadi model.
Nah gimana gan udah ngerti kan apa itu ulzzang.>,< , mantep ye saking terkenalnya bisa jadi seleb, hayooo gan ada yang mau jadi ulzzang?  Eh iye janjinya tadi mo liatin foto foto ane yang gegaya rada2 ulzzang ye? wqwqwqw sampe lupa. Nih ye liatin satu2 , kalo bisa nggak kedip sekalian.
























Update gan :v












Oh iya gan ane rada tomboy orangnya -__- maklumi aja ya hahahahaha :v. Kapan kapan ane perbarui lagi ye pic nya. Yang mau kenalan bisa lewat instagram/line/facebook.
instagram/line: princekevin019
facebook : https://www.facebook.com/naviganafatashiseta
 Udah malam nih d sini mau tidur dulu. SEKIAN .







Selasa, 14 Oktober 2014

Sejarah Perumusan Dasar Negara & Konstitusi Republik Indonesia

Hai hai lama nggak muncul nih , udah lama nggak ngepost maklumlah sibuk ngurusin tugas. wokowowkokwowowkkk :v . Berhubung ane minggu kemaren di kasih tugas d suruh nyari sejarah perumusun dasar negara plus kontitusinya ama guru Pkn, hari ini ane bakal share hasil kerja ane buat kalian semua. Oh iya,  thanks banget buat kakak yang punya blog http://wilyhikaru22.blogspot.com/2013/11/sejarah-perumusan-dasar-negara-repunlik.html
berkat dia ane bisa ngumpul tugas ini. :v


Sejarah Perumusan Dasar Negara & Konstitusi Republik Indonesia

Memasuki awal tahun 1944, kedudukan Jepang dalam perang Pasifik semakin terdesak. Angkatan Laut Amerika Serikat dipimpin Laksamana Nimitz berhasil menduduki posisi penting di Kepulauan Mariana seperti Saipan, Tidian dan Guan yang memberi kesempatan untuk Sekutu melakukan serangan langsung ke Kepulauan Jepang. Sementara posisi Angkatan Darat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Jendral Douglas Mac Arthur melalui siasat loncat kataknya berhasil pantai Irian dan membangun markasnya di Holandia (Jayapura). Dari Holandia inilah Mac Arthur akan menyerang Filipina untuk memenuhi janjinya. Di sisi lain kekuatan Angkatan Laut Sekutu yang berpusat di Biak dan Morotai berhasil menghujani bom pada pusat pertahanan militer Jepang di Maluku, Sulawesi, Surabaya dan Semarang. Kondisi tersebut menyebabkan jatuhnya pusat pertahanan Jepang dan merosotnya semangat juang tentara Jepang. Kekuatan tentara Jepang yang semula ofensif (menyerang) berubah menjadi defensif (bertahan). Kepada bangsa Indonesia, pemerintah militer Jepang masih tetap menggembar gemborkan (meyakinkan) bahwa Jepang akan menang dalam perang Pasifik.
Pada tanggal 18 Juli 1944, Perdana Menteri Hideki Tojo terpaksa mengundurkan diri dan diganti oleh Perdana Menteri Koiso Kuniaki. Dalam rangka menarik simpati bangsa Indonesia agar lebih meningkatkan bantuannya baik moril maupun materiil, maka dalam sidang istimewa ke-85 Parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) pada tanggal 7 September 1944 (ada yang menyebutkan 19 September 1944), Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Negara-negara yang ada di bawah kekuasaan Jepang diperkenankan merdeka “kelak di kemudian hari”. Janji kemerdekaan ini sering disebut dengan istilah Deklarasi Kaiso. Pada saat itu, Koiso dianggap menciptakan perdamaian dengan Sekutu, namun ia tak bisa menemukan solusi yang akan menenteramkan militer Jepang atau Amerika.
Sejak saat itu pemerintah Jepang memberi kesempatan pada bangsa Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan Hinomaru (bendera Jepang), begitu pula lagu kebangsaan Indonesia Raya boleh dinyanyikan setelah lagu Kimigayo. Di satu sisi ada sedikit kebebasan, namun di sisi lain pemerintah Jepang semakin meningkatkan jumlah tenga pemuda untuk pertahanan. Selain dari organisasi pertahanan yang sudah ada ditambah lagi dengan organisasi lainnya seperti: Barisan Pelajar (Suishintai), Barisan Berani Mati (Jikakutai) beranggotakan 50.000 orang yang diilhami oleh pasukan Kamikaze Jepang yang jumlahnya 50.000 orang (pasukan berani mati pada saat penyerangan ke Pearl Harbour).


A.   Pembentukan BPUPKI

Pada akhir 1944, posisi Jepang semakin terjepit dalam Perang Asia Timur Raya dimana Sekutu berhasil menduduki wilayah-wilayah kekuasaan Jepang, seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Marshall, bahkan Kepulauan Saipan yang letaknya sudah sangat dekat dengan Jepang berhasil diduduki oleh Amerika pada bulan Juli 1944. Sekutu kemudian menyerang Ambon, Makasar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang kritis itu, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa yang dipimpin oleh Panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan pembentukan badan tersebut adalah menyelidiki dan mengumpulkan bahan-bahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia.
Walaupun dalam penyusunan keanggotaan berlangsung lama karena terjadi tawar menawar antara pihak Indonesia dan Jepang, namun akhirnya BPUPKI berhasil dilantik 28 Mei 1945 bertepatan dengan hari kelahiran Kaisar Jepang, yaitu Kaisar Hirohito. Adapun keanggotaan yang terbentuk berjumlah 67 orang dengan ketua Dr. K.R.T. Radjiman Widiodiningrat dan R. Suroso dan seorang Jepang sebagai wakilnya Ichi Bangase ditambah 7 anggota Jepang yang tidak memiliki suara. Ir. Soekarno yang pada waktu itu juga dicalonkan menjadi ketua, menolak pencalonannya karena ingin memperoleh kebebasan yang lebih besar dalam perdebatan, karena biasanya peranan ketua sebagai moderator atau pihak yang menegahi dalam memberi keputusan tidak mutlak.
Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkanlah upacara peresmian BPUPKI bertempat di Gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta, dihadiri oleh Panglima Tentara Jepang Wilayah Ketujuh Jenderal Itagaki dan Panglima Tentara Keenam Belas di Jawa Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI mulai melaksanakan tugasnya dengan melakukan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar bagi Indonesia kelak. Hal utama yang dibahas adalah dasar negara bagi negara Indonesia merdeka.
Selama masa tugasnya BPUPKI hanya mengadakan sidang dua kali. Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di gedung Chou Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat selaku ketua dalam pidato pembukaannya menyampaikan masalah pokok menyangkut dasar negara Indonesiayang ingin dibentuk pada tanggal 29 Mei 1945.
Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:

a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:

a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir bathin
d. Musyawarah
e.Keadilan social

Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan social
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:

a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila Gotong Royong.
Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. KH. Wachid Hasyim (anggota)
4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
5. A.A. Maramis (anggota)
6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
7. H. Agus Salim (anggota)
8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

a. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
b. Mr. Wongsonegoro
c. Mr. Achmad Soebardjo
d. A.A. Maramis
e. Mr. R.P. Singgih
f. H. Agus Salim
g. Dr. Sukiman.

Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati. Selain panitia kecil di atas, adapula panitia Penghalus bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djayadiningrat.
Tanggal 13 Juli 1945 panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat pleno BPUPKI menerima laporan panitia perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tiga masalah pokok yaitu:

a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD.

Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun dengan mengambil tiga alenia pertama piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat piagam Jakarta.
Hasil kerja panitia perancang UUD yang dilaporkan akhirnya diterima oleh BPUPKI. Kejadian ini merupakan momentum yang sangat penting karena disinilah masa depan bangsa dan negara dibentuk.

B.   Pembentukan PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar bagi Negara Indonesia merdeka dan pada tanggal itu juga dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, dengan ketuanya yaitu Ir.Soekarno. Tugas PPKI  yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai dibentuk dengan anggota berjumlah 21 orang yang terdiri dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari Tionghoa. Badan ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan wakilnya adalah Drs. Moh. Hatta. Sebagai penasehat ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, PPKI menambah lagi enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo. Badan ini dibentuk untuk menarik simpati golongan-golongan yang ada di Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam Perang Pasifik, yang kedudukannya semakin terdesak sejak 1943. Mereka juga berjanji memberi kemerdekaan pada Indonesia melalui 'Perjanjian Kyoto'.
Ketika Rusia bergabung dengan Sekutu dan menyerbu Jepang dari Manchuria, pemerintah Jepang mempercepat kemerdekaan Indonesia, yang oleh BPUPKI direncanakan 17 September 1945. Tiga tokoh PPKI (Soekarno, Hatta, dan Radjiman) diterbangkan ke Dalath (Saigon) bertemu Jenderal Terauchi yang akan merestui pembentukan negeri boneka tersebut. Tanggal 14 Agustus 1945 ketiganya kembali ke Jakarta dan Jepang menghadapi pemboman AS di Hirosima dan Nagasaki. Golongan tua dan golongan muda pejuang kemerdekaan terlibat pro dan kontra atas peristiwa pemboman Jepang oleh AS. Golongan muda melihat Jepang sudah hampir menemui kekalahan, tetapi golongan tua tetap berpendirian untuk menyerahkan keputusan pada PPKI.
Sikap tersebut tidak disetujui golongan muda dan menganggap PPKI merupakan boneka Jepang dan tidak menyetujui lahirnya proklamasi kemerdekaan dengan cara yang telah dijanjikan oleh Jenderal Besar Terauchi dalam pertemuan di Dalath. Golongan muda menghendaki terlaksananya proklamasi kemerdekaan dengan kekuatan sendiri lepas sama sekali dari pemerintahan Jepang. Menanggapi sikap pemuda yang radikal itu, Soekarno-Hatta berpendapat bahwa soal kemerdekaan Indonesia yang datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidaklah menjadi soal, karena Jepang toh sudah kalah. Selanjutnya menghadapi Sekutu yang berusaha mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Oleh sebab itu untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi. Mereka ingin memperbincangkan proklamasi kemerdekaan di dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Perbedaan pendapat ini melatarbelakangi peristiwa penculikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.00 WIB. Tindakan itu diambil berdasarkan keputusan rapat terakhir pemuda pejuang yang diadakan pukul 24.00 WIB menjelang tanggal 16 Agustus 1945 di Jl. Cikini, 71 Jakarta. Selain dihadiri pemuda-pemuda yang sebelumnya rapat di Lembaga Bakteriologi, Pegangsaan Timur, Jakarta, juga dihadiri oleh Sukarni, Jusuf Kunto, dan dr. Muwardi dari Barisan Pelopor, serta Shodanco Singgih dari Daidan Peta Jakarta syu. Mereka bersama Chaerul Saleh sepakat melaksanakan keputusan rapat, antara lain "menyingkirkanSoekarno dan Hatta ke luar kota" dengan tujuan menjauhkan mereka dari segala pengaruh Jepang. Shodanco Singgih mendapat kepercayaan melaksanakan rencana itu. Di Rengasdengklok, akhirnya Soekarno setuju memproklamasikan kemerdekaan tanpa campur tangan pihak Jepang. Pukul 23.00 WIB rombongan tiba di Jakarta dan menuju kediaman Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol No.1, dan di tempat tersebut naskah proklamasi disusun. 
Pada tanggal 17 Agusus 1945, tepatnya pukul 10.00 WIB, Soekarno membacakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bendera merah putih dikibarkan dan berkumandanglah lagu Indonesia Raya.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 fungsi dan peranan PPKI berubah menjadi:

a. wakil seluruh rakyat Indonesia
b. badan resmi yang berwenang mengesahkan UUD Negara
c. badan yang memilih presidan dan wakil presiden
d. badan pendiri negara Republik Indonesia
e. badan tertinggi Negara Republik Indonesia.

        Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah “tujuh kata” pada kalimat “….dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”…. dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
·         Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan UUD'45 adalah :

1.      Kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
2.      Anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
3.      Kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
4.      Terkait perubahan poin nomor dua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alinea ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.


1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan UUD 1945 yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PPKI juga mengambil beberapa keputusan penting diantaranya yaitu :

1.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Memilih Ir. Soekarno debagai presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
3.      Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk

Sejarah Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Konstitusi merupakan peraturan atau ketentuan dasar mengenai pembentukan suatu negara. Konstitusi sering di sebut undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan pokok bagi berdiri,bertahan dan berlangsungnya suatu negara. Ketentuan-ketentuan itu biasanya berupa dasar,bentuk, dan tujuan negara.
Sejak proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia sudah menciptakan tiga buah konstitusi serta memberlakukannya dalam masa yang berbeda-beda. Pemberlakuan ketiganya tidak lepas dari perubahan kehidupan ketatanegaraan indonesia akibat terjadinya berbagai perkembangan politik tetapi, pergantian konstitusi itu juga sekaligus menunjukan pergulatan bangsa indonesia dalam mencapai dan menemukan konstitusi yang paling tepat dan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia. Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia adalah :

I. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI sebelum kemerdekaan bangsa indonesia diproklamasikan. Rancangan itu kemudian disahkan oleh PPKI menjadi kostitusi negara republik Indonesia. UUD 1945 disahkan sebagai langkah untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan RI. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir sebagai negara. Sebagai negara, dengan sendirinya Indonesia harus memiliki konstitusi untuk mengatur kehidupan ketatanegaraannya. Untuk itu, UUD 1945 disahkan menjadi konstitusi. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 berisi hal-hal prinsip tentang negara Indonesia. Hal-hal itu diantaranya mencakup dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintah, sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan. Dari hal-hal pokok ini, empat yang terakhir yakni : bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
Menurut UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1). Dengan bentuk kesatuan,kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah puasat dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah disebut sebagai desentralisasi. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menggunakan dan mengembangkan sistem desentralisasi seperti yang diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Setiap daerah bersifat otonom, yakni memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tetapi, hal ini menyangkut masalah administrasi belaka, serta tidak menjadikan daerah sebagai “ negara” yang tersendiri. Di dalam wilayahnya Indonesia tidak akan memiliki daerah yang bersifat staat (negara)-tidak akan ada “negara” didalam negara.

Daerah-daerah Indonesia dibagi kedalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula menjadi daerah yang lebih kecil yang masing-masing memiliki otonomi. Pembagian atas daerah-daerah otonomi ini dilakukan dengan undang-undang. Di setiap daerah yang bersifat otonom dibentuk badan perwakilan/permusyawaratan rakyat karena pemerintahan daerah pun akan menjalankan prinsip permusyawaratan (musyawarah) yang demokratis.
Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintahan negara dipegang oleh Presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang. Untuk pertama pada awal pembentukan negara setelah merdeka, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Hal ini karena MPR, sebagai lembaga pemilih dan pengangkat presiden, ketika itu belum terbentuk. Pembentukan MPR belum dapat dilakukan karena pemilihan umum (pemilu) untuk memilih para anggota MPR belum dapat diselenggarakan.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Menurut sistem ini, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR. Tetapi, akibat keadaan transisi (masa peralihan) yang cenderung bersifat darurat, penyelenggaraan negara dengan ketentuan seperti itu belum dapat sepenuhnya dilakukan. Pada saat itu, kekuasaan presiden dapat dikatakan sangat luas. Menurut pasal IV Aturan Peralihan, selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR. Selain presiden dan wakil presiden saat itu hanya ada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berkedudukan sebagai pembantu presiden. Praktis presiden menjalankan kekuasaan yang seluas-luasnya tanpa diimbangi dan diawasi lembaga negara lainnya. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan tersebut menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden mutlak atau tak terbatas (absolut). Hal ini kiranya perlu di netralisasi maka, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945, yang isinya memberikan kewenangan kepada KNIP untyk memegang kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).

II. Konstitusi RIS 1949

Sejak akhir tahun 1949 terjadi pergantian konstitusi di Indonesia. Hal ini terkait dengan situasi politik dalam negeri Indonesia yang sedikit terguncang akibat agresi dan campur tangan Belanda. Setelah Indonesia memproklamasirkan kemerdekaan, Belanda datang ke Indonesia untuk kembali menjajah dan menguasai Indonesia. Oleh sebab itu,  dalam kurun waktu 1945-1949 Indonesia harus berperang melawan Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan. Selama itu, selain terlibat dalam berbagai pertempuran, Indonesia dan Belanda juga terlibat perundingan damai. Melalui perundingan-perundingan itu akhirnya dicapai kesepakatan bahwa Indonesia diubah menjadi negara federal atau serikat. Nama Republik Indonesia berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sebagai undang-undang dasar negara digunakan Konstitusi RIS. Konstitusi ini dibuat pada tahun 1949 sehingga lazim disebut Konstitusi RIS 1949. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara saja. Menurut salah satu pasal dalam konstitusi ini yakni pasal 186 akan dibentuk konstitusi permanen atau tetap untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi tetap ini akan dibentuk oleh Konstituante, yakni lembaga khusus pembuat konstitusi. Konstitusi RIS 1949 diberlakukan sejak tanggal 27 desember 1949. Pasal yang terdapat dalam konstitusi ini berjumlah 197 buah.
Berdasarakan Konstitusi RIS 1949, negara Indonesia berbentuk serikat atau federal. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Ketentuan ini bertolak belakang dengan ketentuan tentang bentuk negara yang diamanatkan UUD 1945, yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang berbentuk kesatuan. Pada prinsipnya negara serikat atau federal adalah negara yang terbagi-bagi atas berbagai negara bagian. Begitu juga dengan yang dialami oleh Indonesia setelah menjadi negara serikat. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi beberapa bagian, yakni menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.  Ketujuh negara bagian itu adalah :
1.      Negara Republik Indonesia
2.      Negara Indonesia Timur
3.      Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta)
4.      Negara Jawa Timur
5.      Negara Madura
6.      Negara Sumatra Timur
7.      Negara Sumatra Selatan
Adapun kesembilan satuan kenegaraan yang dimaksud adalah :
1.      Jawa Tengah
2.      Bangka
3.      Belitung
4.      Riau
5.      Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
6.      Dayak Besar
7.      Daerah Banjar
8.      Kalimantan Tengah
9.      Dan Kalimantan Timur
Negara Bagian dan Kesatuan kenegaraan ini memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri dalam ikatan federasi RIS.

Pemerintahan negara RIS berbentuk Republik. Pemerintahan terdiri atas presiden dan kabinet. Adapun kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS. Dalam pemerintahan negara RIS terdapat alat perlengkapan federal berupa presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pemerintahan RIS menganut sistem kabinet parlementer, artinya kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada ditangan menteri baik secara bersama maupun individual. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada parlemen (DPR)

III. UUDS 1950

Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat yang terbagi-bagi kedalam negara atau daerah bagian menimbulkan banyak ketidakpuasan dikalangan rakyat Indonesia. Apalagi kemudian diyakini dan disadari bahwa pembentukan negara bagian lewat RIS merupakan bagian dari upaya belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. Karena itu, keinginan untuk membubarkan negara bagian atau daerah bagian serta hasrat untuk kembali menggabungkan diri menjadi Republik Indonesia yang bersatu mincul dimana-mana. Rakyat dari berbagai daerah menyatakan ketidaksetujuannya lagi dengan bentuk negara serikat. Maka, untuk memenuhi tuntutan tersebut melalui sebuah kesepakatan pemerintah RI dan pemerintah RIS pada 19 mei 1950 dibuat Piagam Persetujuan. Kedua pemerintah sepakat membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Negara kesatuan yang akan dibentuk diatur dengan konstitusi hasil pengubahan konstitusi RIS 1949 yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip pokok dalam UUD 1945. Lewat panitia gabungan antara pemerintah RI dan pemerintah RIS akhirnya dihasilkan sebuah rancangan undang-undang dasar. Rancangan ini diajukan kepada pemerintah RIS dan kemudian disetujui sebagai undang-undang dasar. Walaupun sudah disetujui dan dinyatakan berlaku, undang-undang dasar tersebut masih bersifat sementara sehingga kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Oleh karena itu, UUDS 1950 bersifat sementara , selanjutnya akan dirancang suatu konstitusi tetap bagi negara Indonesia yang bersatu. Untuk itu akan dibentuk lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat konstitusi. Lembaga khusus itu kemudian diberi nama Konstituante dan dijadikan salah satu bab yang diatur dalam UUDS 1950. Para anggota Konstituante akan dipilih melalui pemilu. UUDS 1950 diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950. UUDS 1950 berisi enam bab.
Berlakunya UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negar yang berbentuk kesatuan. Ketentuan ini tercantum didalam pasal 1 ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi terbagi-bagi menjadi negara-negara bagian atau daerah-daerah bagian.

Berdasarkan UUDS 1950, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Dengan pemerintahan republik, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden. Kedaulatan dilakukan atau dilakasanakan oleh pemerintah dan DPR. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (2). Adapun alat-alat perlengkapan negara, yaitu presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Saat itu sistem pemerintahan yang dipaki adalah kabinet parlementer. Pertanggungjawaban kabinet diberikan kepada parlemen (DPR). DPR pun dapat membubarkan kabinet. Namun, di sisi lain presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

IV. Kembali ke UUD 1945

Pembentukan konstitusi yang permanen sebagai pengganti UUDS 1950 ternyata tidak berjalan seperti yang direncanakan. Badan Konstituante yang sudah terbentuk lewat pemilu 15 desember 1995 tidak dapat menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik. Badan yang diandalkan dapat menghasilkan konstitusi baru yang tetap ini sejak dilantik tahun 1956 hingga dua tahun kemudian, yakni tahun 1958, tidak menghasilkan keputusan apa pun mengenai konstitusi. Dalam setiap sidangnya, para anggota Konstituante selalu terlibat perdebatan panjang dan berlarut-larut sehingga keputusan untuk menghasilkan rancangan konstitusi selalu menemui jalan buntu. Masalah pokok yang menjadi bahan perdebatan alot dan sulit diputuskan terutama adalah menyangkut penentuan dasar negara.  Keadaan ini berlangsung hingga sekitar dua tahun, sementara di beberapa daerah mulai muncul berbagai pemberontakan terhadap pemerintah. Untuk mengatasi keadaan ini, Presiden Soekarno mengusulkan kepada Konstituante agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 saja sebagai konstitus. Untuk menyikapi usul ini Konstituante melakukan pemungutan suara. Namun, pemungutan suara yang dilakuakan sampai tiga kali gagal menghasilkan keputusan. Kondisi konstituante sendiri kemudian makin tidak menentu setelah banyak di antara para anggota nya menyatakan tidak akan lagi menghadiri sidang-sidang Konstituante. Keadaan tersebut dipandang sangat merugikan dan membahayakan. Kemacetan yang dibuat Konstituante dan pemberontakan di beberapa daerah dianggap dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang perpecahan dan kehancuran. Oleh sebab itu, presiden sebagai kepala negara kemudian membuat keputusan drastis yang kontroversial. Dengan pertimbangan untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 15 juli 1959, Presiden Soekarno menegluarkan sebuah dekret. Dekret ini berisi tiga hal, yakni (1) membubarkan Konstituante, (2) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (3) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan agung Sementara) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekret ini kemudisn dikenal sebagai Dekret 5 juli 1959 dan dengan dikeluarnya dekret ini, dengan sendirinya UUD 1945 kembali menjadi konstitusi resmi negara Indonesia. Semua tatanan kenegaraan pun harus disesuaikan kembali dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.