1. Politik Luar Negeri Yang Bebas Aktif
Pada saat membuat bagian Pembukaan UUD 45, para perumus menyadari bahwa negara Indonesia tidak semata mata memetingkan kepentingan internal.Akan tetapi , para perumus naskah sadar bahwa nrgara Indonesia akan menjadi bagian dari masyarakat dunia, bangsa Indonesia juga harus memperhatikan dan berkontribusi bagi dunia. Dengan demikian, tujuan negara Indonesia juga bersifat eksternal yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Indonesia sebagai negara merdeka berhak menentukan arah tujuan neagara. Melalui politik luar negerinya, negara kita bebas menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Politik luar negeri Indonesia menganut politik bebas aktif. Bebas berarti bangsa Indonesia bebas menentukan sikap atau pandangannya terhadap kondisi dunia. Oleh karena itu, tidak ada negara manapun yang bisa melakukan intervensi terhadap kebijakan luar negeri Indonesia. Aktif berarti bangsa Indonesia aktif dalam menciptakan kedamaian dunia. Aktif menciptakan kedamaian dunia tersebut merupakan bentuk pengamalan Pancasila yang bersifat universal untuk kepentingan manusia.
2. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuannya adalah mengabdi pada tujuan nasional bangsa Indonesia. Dengan pelaksanaan politik luar negeri diharapkan bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap stabilitas kondisi dalam negeri. Oleh karena itu tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Membentuk NKRI
b. Agar tercipta kehidupan pemerintahan & masyarakat yang demokratis
c. Agar terbentuk masyarakat yang adil, makmur, & religius
d. Untuk melakukan hubungan baik dengan negara negara di dunia
(Ditulis & disunting hari Jumat 4-Des-14 oleh princekevin019.blogspot.com)
Sumber : Suparyanto, Yudi, Khilya Fa'izia, Yana Suryana & Novia Itariyani. 2014. Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. Klaten : PT. Intan Pariwara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komen nya gan di tunggu :v